Pengertian K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan Kegunaannya

Apa itu K3? Apakah pula definisi serta pengertian dari keselamatan dan kesehatan kerja? K3 merupakan kependekan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dasar hukum K3 diatur dalam UU No. 1 tahun 1970, UU No. 21 tahun 2003, UU No. 13 tahun 2003, dan juga Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor PER-5/MEN/1996. Peranan K3 ini begitu penting dalam kaitannya untuk menjamin pihak-pihak yang terdapat di dalam suatu lingkungan pekerjaan sehingga tercipta kehidupan yang adil dan makmur.

pengertian k3 adalah

PENGERTIAN

Istilah K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat didefinisikan baik secara filosofis maupun keilmuan. Pengertian K3 berdasarkan aspek filosofis adalah suatu upaya pemikiran untuk menjamin keutuhan atau kesempurnaan jasmani dan juga rohani para tenaga kerja serta masyarakat terhadap hasil karya menuju kehidupan yang adil dan makmur. K3 merupakan upaya pemikiran untuk memberikan jaminan terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja pada saat bekerja.

keselamatan dan kesehatan kerja

Sedangkan pengertian K3 menurut keilmuan yaitu suatu pengetahuan yang diaplikasikan dengan tujuan untuk menjamin keutuhan dan mencegah timbulnya penyakit ataupun kecelakaan yang diakibatkan oleh pekerjaan. Jadi ilmu tersebut mempelajari tentang hal-hal yang berhubungan langsung dengan K3 serta melaksanakannya, dan mendapatkan hasil yang optimal dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja. K3 ini harus ditaati dengan baik agar tujuan utamanya tercapai.

KEGUNAAN

Fungsi utama dari diberlakukannya K3 adalah melindungi kesehatan dan keselamatan serta keamanan para tenaga kerja. K3 juga dapat menjamin peningkatan efisiensi dan efektivitas suatu pekerjaan. Selain itu, K3 mampu mencegah kemungkinan timbulnya kecelakaan yang diakibatkan oleh pekerjaan. Dengan demikian K3 menjamin keselamatan pekerja, keamanan alat, serta kelancaran proses pekerjaan. K3 ini begitu penting peranannya dalam melindungi para pekerja.

manfaat k3 pekerjaan

Supaya tercipta keadilan dari perusahaan dalam menjamin kesempurnaan para pekerja maka diperlukan norma-norma yang harus dipahami serta ditaati oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pertama adalah norma mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. Lantas kedua yaitu norma mengenai perlindungan terhadap tenaga kerja. Sementara itu, untuk yang ketiga ialah norma yang berhubungan dengan risiko kecelakaan kerja. Norma-norma ini wajib dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Di dalam pengaplikasiannya, sering terjadi hambatan-hambatan yang mengakibatkan K3 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebagai contoh adalah hambatan dari pihak perusahaan yaitu penekanan biaya produksi yang dilaksanakan serendah-rendahnya untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin. Sedangkan untuk hambatan dari pihak pekerja misalnya para pekerja belum begitu memperdulikan dan menuntut terhadap jaminan K3 sehingga tingkat kesadarannya masih rendah.

Apa Bahaya yang Bisa Menyebabkan Kecelakaan Kerja?

Beberapa bahaya yang berpotensi menimbulkan kecelakaan kepada para pekerja meliputi bahaya kimia, bahaya fisika, dan bahaya proyek. Suatu bahan kimia akan berbahaya kalau tersentuh atau terhirup oleh manusia. Contoh-contoh kasus yang paling sering terjadi misalnya yaitu gas dan uap yang dihasilkan dari reaksi kimia serta abu sisa pembakaran bahan kimia. Apabila tidak ditangani dengan baik, bahan-bahan kimia ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap makhluk hidup dan lingkungan hayati.

pengertian tentang k3

Begitu pula apabila temperatur udara terlalu ekstrim, suara sangat bising, atau udara yang tidak normal juga bisa menimbulkan bahaya yang serius. Misalnya yaitu kerusakan pendengaran dan suhu tubuh yang berubah drastis. Sedangkan bahaya yang disebabkan oleh proyek contohnya pencahayaan yang kurang, pengangkutan barang yang berlebih, serta peralatan yang tidak terjamin. Bahaya-bahaya tersebut akan mengakibatkan kerusakan penglihatan, timbulnya luka, dan memicu terjadinya kecelakaan lainnya.

Bagaimana Caranya Mengatasi Kecelakaan Kerja?

Setiap pekerja dan perusahaan tentu sama-sama tidak menginginkan terjadinya kecelakaan di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, dibutuhkan tindakan-tindakan yang nyata untuk mencegah potensi tersebut. Kemungkinan terjadinya kecelakaan di tempat kerja ini harus diminimalisir serendah-rendahnya. Begitu pula pada saat timbul suatu kecelakaan, maka setiap orang yang berada di tempat kerja tersebut harus sanggup mengatasi masalah tersebut dengan cepat dan tepat.

definisi k3 adalah

Berikut ini standar pengamanan untuk mendukung keselamatan kerja, di antaranya :

  1. Melindungi seluruh badan dengan pakaian yang dapat menunjang keamanan
  2. Melindungi alat-alat kerja yang digunakan serta memastikan keamanannya
  3. Memeriksa seluruh instalasi listrik di tempat kerja secara berkala
  4. Memasang sistem dan perangkat keamanan ruangan yang memadai
  5. Mengenakan alat pelindung diri sesuai dengan bidang pekerjaannya yang meliputi :
  • Helmet untuk melindungi kepala
  • Belt untuk menjaga kestabilan tubuh
  • Penutup telinga untuk meredamkan suara
  • Kaca mata untuk mengamankan mata dari percikan api
  • Masker untuk menyaring udara
  • Pelindung muka untuk melindungi wajah