Cara Mengurus Pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di BPN

Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) adalah suatu sertifikat tanah yang menyatakan bahwa pemegangnya berhak memanfaatkan tanah tersebut untuk sementara waktu, sedangkan kepemilikan atas tanah ini tetap merupakan milik negara. Tenggat waktu hak guna atas tanah oleh para pemegang SHGB berkisar antara 5, 10, 20, sampai dengan 30 tahun. Oleh karena itu, sertifikat HGB perlu dilakukan perpanjangan tempo secara berkala sebelum melewati tenggat waktu yang telah ditentukan agar para pemegang sertifikat ini tidak kehilangan haknya.

sertifikat hak guna bangunan

Rata-rata properti yang dilengkapi dengan sertifikat HGB mempunyai harga beli yang miring sehingga dana yang dibutuhkan untuk mendapatkannya pun tidak terlalu besar. Properti dengan sertifikat ini juga biasanya sangat diminati oleh pelaku usaha yang memiliki mobilitas tinggi dan tidak berniat untuk menempati lokasi tersebut selama-lamanya. Selain itu, properti yang dilengkapi SHGB juga bisa dipunyai oleh masyarakat non-WNI sehingga peluang pasarnya pun jauh lebih terbuka.

Tetapi sayangnya adalah kendala utama dari properti dengan sertifikat hak guna bangunan ialah jangka waktu kepemilikan hak gunanya sangat terbatas. Kita harus rutin menyempatkan waktu untuk mengurus perpanjangan masa berlaku sertifikat ini jika ingin tetap mempertahankannya. Kerugian lainnya yaitu tanah yang masih bersertifikat HGB terikat dengan aturan-aturan yang berlaku sehingga kita tidak bisa bebas mengembangkannya.

jenis jenis sertifikat tanah

Jika Anda tertarik untuk membuat sertifikat hak guna bangunan sendiri, Anda bisa mengurusnya di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional). Perlu diketahui, persyaratan dan prosedur SHGB diatur sesuai dengan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2010 tentang standar pelayanan dan pengaturan pertanahan.

sertifikat-hak-guna-bangunan.jpg

Berikut ini berkas-berkas yang perlu Anda siapkan dalam mengurus pembuatan sertifikat HGB yang meliputi :

  • Formulir permohonan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi tanda daftar perusahaan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  • Surat izin penunjukkan penggunaan tanah
  • Proposal rencana penguasaan tanah
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan
  • Bukti SSB/BPHTB
  • Bukti bayar uang pemasukan pendaftaran
  • Bukti SSP/PPh
  • Pernyataan tanah tidak dalam persengketaan
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

cara mengurus imb bangunan

Adapun langkah-langkah dalam pembuatan sertifikat Hak Guna Bangunan adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan seluruh berkas persyaratan di atas secara lengkap. Cek sekali lagi untuk memastikan kelengkapannya sebab bila kurang sebuah berkas saja maka permohonan Anda tidak akan diproses.
  2. Kunjungi ke kantor BPN terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak guna bangunan. Biasanya kantor-kantor BPN di Pulau Jawa berada di daerah pemerintahan tingkat II kabupaten/kota. Sementara untuk Anda yang tinggal di luar Pulau Jawa, kemungkinan besar Anda harus mengurusnya ke daerah pemerintahan I propinsi.
  3. Datangi loket pemeriksaan untuk meminta petugas memeriksa kelengkapan berkas-berkas persyaratan yang Anda bawa. Selanjutnya, petugas loket ini akan menyerahkan berkas-berkas Anda ke petugas lain yang berwenang tentang pengurusan SHGB. Berikutnya Anda perlu menunggu petugas yang akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi secara bersama-sama.
  4. Sesuai PP Republik Indonesia No 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaaan negara bukan pajak yang berlaku pada BPN, biaya yang diperlukan untuk mengajukan pendaftaran sertifikat ini sebesar Rp 50.000. Sedangkan biaya pembuatan sertifikat HGB dihitung berdasarkan luas areal bangunan yang dibagi 500, lalu dikali harga standar (HSBKu) sesuai ketentuan. Kemudian hasil penghitungan ini ditambah lagi dengan Rp 100.000 untuk luas tanah di bawah 10 hektare. Sementara itu, biaya panitia dihitung dari luas lahan dibagi 500 yang dikalikan HSBKu.
  5. Mengenai waktu yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat hak guna bangunan, hal ini tergantung luas tanah yang bakal diurus. Tanah yang luasnya kurang dari 2.000 m2 memerlukan waktu 38 hari serta tanah yang memiliki luas antara 2.000-150.000 m2 membutuhkan waktu maksimal 57 hari. Begitu pula jika luas tanahnya lebih dari 150.000 m2, maka proses pembuatan SHGB akan memakan waktu selama 97 hari.