Izin Mendirikan Bangunan, atau biasa disingkat IMB, adalah izin tentang bangunan terkait pendirian bangunan baru termasuk di dalamnya yaitu proses renovasi bangunan tersebut. Di Indonesia, ketentuan mengani IMB diatur dalam UU nomor 34 tahun 2001 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Secara garis besar, rata-rata biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB tidak lebih dari Rp5 jutaan. Hal ini dengan catatan semua proses pengurusannya dilakukan oleh diri sendiri tanpa menggunakan jasa ataupun mempercepat waktu yang biasanya sekitar 2-3 minggu.
Sebaliknya, jika waktu pembuatannya ingin dipersingkat atau pengurusannya dilakukan oleh orang lain, tentu biayanya akan semakin meningkat. Percepatan waktu pembuatan IMB ini biasanya diminta saat seseorang mengajukan kredit ke bank, di mana pihak bank memberikan tenggat waktu pelengkapan persyaratan kredit dalam waktu kurang dari 2-3 minggu. Proses pengurusan IMB bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat.
Di beberapa daerah, pengurusan IMB untuk tanah yang mempunyai luas kurang dari 250 m2 juga dapat dilakukan di kantor kelurahan. Terdapat 3 (tiga) jenis IMB yang bisa dibuat menurut kepentingannya antara lain IMB bangunan baru, IMB renovasi, dan IMB bangunan lama. Penjelasan selengkapnya mengenai IMB-IMB tersebut akan kami terangkan sebagai berikut!
IMB Bangunan Baru
Seharusnya pengajuan IMB untuk bangunan baru tidak akan menghabisakn biaya yang cukup besar. Sebab pihak kontraktor yang membangun biasanya telah memiliki gambar bangunan yang pasti sehingga prosesnya bisa berjalan lebih cepat. Namun perlu dicatat, pembuatan gambar bangunan tersebut harus memperhatikan peraturan yang berlaku dengan menyesuaikan luas dan tata letak bangunan terhadap ketentuan pemerintah setempat. Pada umumnya, waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB bangunan baru sekitar 2 minggu dan menghabiskan biaya kurang lebih Rp3,5 jutaan.
Sementara itu, bila kita membeli rumah baru di perumahan, kita tidak perlu repot membuat IMB sendiri. Pasalnya mayoritas developer perumahan sudah mempunyai IMB khusus untuk komplek perumahan tersebut. Begitu pula jika kita membeli rumah melalui KPR bank, biasanya pihak bank lah yang akan mengurus pembuatan IMBnya. Di sisi lain, pengurusan IMB harus dilakukan oleh diri sendiri ketika kita membeli rumah bekas tanpa melalui perantara siapapun.
IMB Renovasi
IMB juga dibutuhkan pada saat kita ingin malaksanakan renovasi bangunan dengan perombakan signifikan sehingga bentuk dan ukurannya mangalami perubahan yang cukup banyak. Waktu pengurusan IMB untuk renovasi ini umumnya lebih cepat, terlebih apabila kita sudah mempunyai gambar denah sebelum dan sesudah direnovasi berikut ukurannya yang baru asalkan tidak melanggar peraturan pemerintah. Di mana renovasi tersebut harus menyisakan tanah kosong yang terletak di samping dan belakang bangunan dengan ukuran sekitar 40 persen dari total luas tanah. Jadi alangkah baiknya jika Anda menanyakan hal ini langsung kepada petugas BPN terdekat untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat.
Pada umumnya biaya untuk pembuatan IMB renovasi berkisar di angka Rp3,5 jutaan untuk tanah yang tidak bermasalah. Sedangkan untuk tanah yang bermasalah akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp500 ribu sampai Rp 1 juta. Contoh kasus tanah yang bermasalah yakni ketika kita ingin merubah 2 tanah kavling menjadi 1 tanah kavling.
IMB Bangunan Lama
IMB bangunan lama biasanya perlu diajukan pada saat kita membeli bangunan seken yang belum dilengkapi dengan IMB alias bangunan liar. Sayangnya biaya yang dibutuhkan untuk membuat IMB bangunan lama ini lebih besar daripada IMB bangunan baru dan IMB renovasi. Hal ini dikarenakan adanya denda dan dispensasi dari Pemda setempat yang nominalnya sekitar Rp2-3 jutaan tergantung prosentase NJOP. Dengan demikian biaya yang perlu disiapkan untuk membuat IMB bangunan lama berkisar antara Rp5-7 juta.