Penyebab Utama Subsidi KPR Dicabut, Pahami dan Jangan Sampai Terjadi

Kebijakan rumah subsidi di Indonesia terbukti sangat membantu masyarakat. Salah satunya bisa dilihat dari antusiesme masyarakat akan keberadaan rumah subsidi ini. Masyarakat selalu berlomba-lomba untuk mendapatkan rumah yang harganya lebih murah daripada pasarannya. Bahkan saat bangunan fisik rumah belum didirikan, masyarakat sudah bisa mulai melakukan pemesanan. Jadi ketika proyek ini selesai, semua rumah telah habis terjual.

rumah subsidi tak dicabut

Bagaimana harga rumah subsidi bisa lebih murah?

Semua ini berkat bantuan dari pemerintah yang diberikan melalui subsidi pembayaran atas pembelian rumah tersebut. Pertama yaitu ketentuan uang muka untuk kredit rumah subsidi  sebesar satu persen. Kedua, pemerintah memberikan bantuan cicilan uang muka senilai Rp 4 juta per orang.  Ketiga lewat peraturan suku bunga KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dengan skim FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) sebesar 5 persen.

Sayangnya tidak semua orang bisa membeli rumah subsidi. Rumah ini hanya diperuntukkan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Masyarakat yang tergolong dalam kelompok ini mempunyai penghasilan kurang dari Rp 4 juta/bulan untuk pembelian rumah tapak atau penghasilan kuran dari Rp 7 juta/bulan untuk pembelian hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun. Periode angsurannya sendiri sekitar 15-20 tahun.

membeli rumah kpr

Jika tertarik untuk membeli rumah subsidi, silakan Anda bisa mendatangi langsung bank-bank terkait yang menyalurkan KPR FLPP di Indonesia untuk mendapatkan informasi yang lebih lanjut.

Perlu Anda ketahaui, rumah subsidi merupakan salah satu program serius yang dikerjakan oleh pemerintah Indonesia. Jadi tidak heran bila dalam proses pembelian dan kepemilikannya sarat dengan aturan-aturan yang harus dipatuhi. Bahkan kalau melanggar peraturan tersebut, maka pemerintah tidak akan segan-segan mencabut subsidi yang telah diberikan. Akibatnya Anda harus menanggung kredit yang lebih besar.

Nah, sekaranga agar subsidi pada rumah yang telah Anda beli tidak dicabut, silakan ikuti kiat-kiat di bawah ini dengan baik!

tidak tertipu membeli rumah

Tips 1. Anda harus Menghuni Rumah Tersebut

Sejatinya penerima program rumah subsidi hanya masyarakat yang memang sama sekali belum memiliki rumah. Anda yang sudah mempunyai rumah tidak diperkenankan membeli rumah ini meskipun memiliki kemampuan untuk membayarnya. Pemerintah sengaja membuat peraturan tersebut agar program rumah subsidi ini bisa tepat sasaran. Lantas, bagaimana cara pemerintah bisa mengetahuinya?

Salah satu caranya dengan memeriksa apakah rumah tadi benar-benar dihuni atau tidak. Pemerintah biasanya akan mengirimkan surat peringatan jika rumah tidak dihuni selama 3 bulan dan 6 bulan. Kemudian jika rumah tersebut tidak dihuni selama 12 bulan berturut-turut, maka subsidinya otomatis akan dicabut. Jadi bagi Anda yang sudah berhasil membeli rumah subsidi ini, Anda harus menghuninya sebagai bukti bahwa Anda memang layak mendapatkannya.

panduan kpr rumah

Tips 2. Jangan Melakukan Renovasi Apapun

Sekali lagi kami ingatkan, rumah subsidi sebenarnya dibuat untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah komersil. Itu sebabnya, hanya masyarakat yang berpenghasilan rendah saja yang boleh membelinya. Jika setelah membeli rumah subsidi kemudian Anda melakukan renovasi secara besar-besaran, tindakan ini justru akan memancing kecurigaan dari pihak pemerintah bahwa Anda sebenarnya mempunyai uang yang banyak.

Tindakan renovasi besar-besaran tidak diperbolehkan untuk rumah subsidi. Contohnya seperti mendirikan bangunan baru di halaman depan dan belakang, menggabungkan dua rumah menjadi satu agar lebih luas, mengubah bentuk rumah secara signifikan, atau membuat bangunannya bertingkat. Apapun alasan Anda melakukan tindakan tersebut, Anda tetap tidak diperkenankan untuk merenovasi rumah bersubsidi ini. Tindakan yang diperbolehkan hanya sebatas memperbaiki atap yang bocor, memasang paving block, mengganti material lantai, menambah dapur, membuat pagar, dan sebagainya.

rumah cepat terjual

Tips 3. Jangan Menyewakan atau Menjual Rumah

Faktanya memang masih banyak masyarakat penerima rumah subsidi yang berbuat curang. Salah satu bentuk kecurangan yang paling banyak dilakukan yaitu menyewakan rumah ini atau menjualnya kembali kepada orang lain. Anda perlu memahami, rumah subsidi merupakan rumah bantuan dari pemerintah. Rumah ini sengaja dibuat agar seluruh masyarakat Indonesia bisa memiliki rumah. Anda sama sekali tidak diperkenankan untuk menjadikannya sebagai aset investasi.

Walaupun Anda memiliki kekayaan yang melimpah sehingga mampu membeli 10-20 rumah subsidi sekaligus, pemerintah tetap tidak memperbolehkan Anda untuk membeli rumah ini. Rumah subsidi hanya boleh dibeli oleh masyarakat yang memang sangat membutuhkan rumah tetapi masih terkendala dalam dana pembeliannya. Jadi apabila Anda sampai tertangkap basah menyewakan atau bahkan menjual rumah subsidi ini kepada orang lain, maka subsidi atas rumah tersebut pasti akan langsung dicabut. Anda pun secara otomatis akan masuk dalam daftar hitam.

memilih agen properti

Tips 4. Pastikan Anda Memang Tidak Memiliki Rumah Lain

Bagi Anda yang sudah mempunyai rumah, kami sarankan jangan pernah sekali-kali mencoba membeli rumah subsidi. Mengapa? Meskipun pembelian rumah yang Anda lakukan dikabulkan oleh developer dan bank, namun apabila pemerintah mengetahui bahwa Anda sudah memiliki rumah lain, maka subsidi pada rumah tersebut akan dicabut langsung. Akibatny Anda pun kini harus menanggung beban pembiayaan yang jauh lebih mahal.

Oleh sebab itu, bagi Anda yang sudah mempunyai rumah serta memiliki kemampuan untuk membeli rumah baru, janganlah serakah. Hendaknya Anda membeli rumah nonsubsidi untuk menambah aset investasi Anda. Jangan menyalahgunakan kebijakan pemerintah. Biarkanlah orang yang memang benar-benar terkendala dalam dana untuk membeli rumah baru yang mendapatkan rumah subsidi ini. Sebab masyarakat inilah yang memiliki hak.

beda kpr subsidi dan nonsubsidi

Tips 5. Jangan Pernah Memberikan Dokumen Palsu

Sampai saat ini pemerintah sudah menemukan begitu banyak kecurangan dalam praktek jual beli rumah subsidi. Salah satu bentuk kecurangan tersebut di antaranya yaitu memalsukan identitas. Pelaku biasanya melakukan tindakan kecurangan ini supaya proses pengajuan pembelian rumah subsidi berhasil disetujui. Contohnya seseorang yang pernah bermasalah terhadap pelunasan kredit di bank berusaha memalsukan identitasnya atau seorang pengusaha memalsukan identitasnya agar bisa membeli rumah nonsubsidi.

Terhadap pelaku yang memberikan dokumen palsu, sanksi yang diterima tidak hanya pencabutan subsidi rumah, tetapi juga dapat dikenai hukuman pidana karena telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan yang berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

Sudah jatuh, tertimpa tangga pula jadinya.