Cara Membeli Tanah Girik yang Aman dan Bebas dari Sengketa & Ribut

Tidak sedikit orang yang senang membeli tanah girik lantaran harganya yang memang lebih murah daripada tanah besertifikat. Perlu Anda ketahui, girik bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah. Girik hanyalah bukti bahwa seseorang telah menguasai tanah milik adat tersebut. Di dalam girik juga tercantum siapa orang yang sudah melunasi pajaknya.

Tetapi Anda tidak perlu khawatir sebab tanah girik bisa diubah menjadi tanah SHM melalui prosedur tertentu. Girik bisa dijadikan sebagai dasar permohonan hak atas tanah. Hal ini sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang menyatakan bahwa dasar hukum pertanahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersumber dari hukum tanah adat yang tidak tertulis.

kiat membeli tanah girik

Adapun bunyi peraturan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) tersebut adalah sebagai berikut :

“Hukum agraria yang berlaku atas buni, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-Undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu yang mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.”

membuat tanah subur kembali

Jadi jelas bahwasanya boleh-boleh saja memperjualbelikan tanah girik asalkan dilakukan dengan baik dan benar. Apabila ada masalah yang timbul di kemudian hari, maka solusinya perlu dibahas secara bersama-sama melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Hal ini dikarenakan tanah girik rawan sekali mengalami masalah karena tidak ada bukti kongkret siapa pemiliknya yang sah. Sebagai calon pembeli, Anda harus berhati-hati jangan sampai membeli tanah girik yang sedang disengketakan kalau tidak ingin menyesal.

mengubah tanah girik menjadi shm

Di bawah ini kiat-kiat yang wajib Anda perhatikan apabila berniat untuk membeli tanah girik yang tengah dijual oleh seseorang!

  1. Tanah girik selalu dilengkapi dengan surat girik. Anda bisa meminta kepada si penjual untuk melihat isi surat tersebut. Bacalah baik-baik semua tulisan yang ada di dalamnya. Kemudian ajaklah si penjual tadi untuk pergi ke kantor kelurahan bersama-sama guna mencocokkan informasi yang tercantum pada surat girik tadi dengan catatan yang ada di buku tanah kelurahan.
  2. Periksa riwayat tanah girik tersebut secara seksama. Mintalah si penjual untuk mengurus surat bahwa tanah tadi tidak bersengketa di kantor kelurahan setempat. Anda juga harus bersikat aktif dengan menanyakan langsung kepada lurah/camat mengenai kepemilikan tanah. Seharusnya kedua instansi ini mempunyai buku tanah yang memuat daftar kepemilikan tanah di wilayahnya.
  3. Cari tahu status si penjual di sini, apakah dia merupakan pemilik tunggal atau ahli waris. Jika nama yang tercantum di surat girik adalah nama si penjual artinya dia merupakan pemilik tunggal. Tetapi bila tidak sama namanya, kemungkinan besar dia hanyalah ahli waris. Kalau memang ternyata itu adalah tanah warisan, Anda bisa meminta kepada si penjual untuk membuat surat pernyataan bahwa tanah tersebut tidak bersengketa yang ditandatangani oleh semua ahli waris. Jangan menghiraukan hal ini sebab tanah warisan yang bermasalah, apalagi tanah girik, rawan disengketakan.
  4. Kalau berkas-berkas surat girik semuanya sudah beres, saatnya untuk melakukan pemantauan secara langsung. Periksa ke lokasi tanah tersebut guna melihat kondisinya apakah sesuai dengan keterangan yang terdapat di surat girik. Pastikan bahwa ukuran luas tanah tersebut sama seperti informasinya pada surat girik. Cek pula apakah keadaan tanah masih utuh atau mengalami kerusakan. Tanyakan pula kepada warga sekitar bahwa tersebut benar-benar milik si penjual atau sudah dipindahtangankan kepada orang lain.
  5. Proses jual beli tanah girik sebisa mungkin dilaksanakan di hadapan notaris/PPAT secara langsung. Notaris/PPAT ini merupakan pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, termasuk pengalihan hak atas tanah. Anda juga memerlukan beberapa saksi atas terjadinya transaksi pembelian tanah girik tersebut. Saran kami mintalah bantuan lurah atau pamong desa yang berperan sebagai saksinya.