Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ditawarkan oleh bank-bank di Indonesia bisa dibedakan menjadi dua macam, yaitu KPR syariah dan KPR konvensional. Perbedaan utama dari kedua jenis KPR ini adalah hal yang ditransaksikan. Pada KPR konvensional, hal yang ditransaksikan adalah uang. Sedangkan pada KPR syariah, hal yang ditransaksikan adalah barang berupa rumah.
Jadi simulasi KPR syariah adalah Bank Syariah membeli suatu rumah dan menjualnya kembali kepada konsumen secara kredit. Margin keuntungan yang diperoleh Bank Syariah didapatkan dari selisih harga jual dengan harga beli rumah tersebut, karena Bank Syariah tidak memberlakukan bunga. Sebagai contoh, harga suatu rumah yang seolah-olah dibeli Bank Syariah adalah Rp300 juta. Kemudian Bank Syariah seolah-olah menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga Rp450 juta. Jadi margin keuntungan yang didapatkan oleh Bank Syariah sebesar Rp150 juta.
Di Indonesia khususnya, produk KPR jenis syariah amat diminati. KPR syariah dinilai mempunyai aturan yang lebih ketat dan lebih aman sebab risiko ditanggung oleh pihak konsumen dan pihak Bank Syariah. Apabila suatu rumah ditaksir akan bermasalah, maka pihak Bank Syariah tidak akan mengabulkan permohonan KPR dari rumah tersebut.
Di bawah ini merupakan kelebihan-kelebihan yang paling mendasar dari KPR syariah, antara lain :
- KPR Syariah memberlakukan mekanisme cicilan tetap/fix sampai masa tenor berakhir. Coba bandingkan dengan KPR Konvensional yang menggunakan bunga naik-turun mengikuti fluktuasi suku bunga di pasar.
- KPR Syariah tidak menerapkan sistem value of money. Artinya, konsumen tidak akan dikenai denda jika terlambat membayar angsuran, menunggak pembayaran cicilan, maupun melunasi KPR sebelum waktunya berakhir.
- Transaksi pada KPR Syariah dijamin kehalalannya karena sudah memenuhi unsur transaksi syariah sebagaimana fatwa dari Dewan Syariah Nasional.
- KPR Syariah tidak mengenal bunga berganda (compound interest) dalam perhitungan margin dan angsuran. Mekanisme pembayaran cicilan sudah dibicarakan sebelumnya oleh konsumen dan Bank Syariah sejak kontrak perjanjian awal.
- Seperti yang sudah disebut sebelumnya, KPR Syariah relatif lebih aman dibandingkan dengan KPR konvensional. Hal ini disebabkan risiko yang mungkin akan muncul pada KPR syariah dipikul bersama.