Membeli Rumah Pertama di Perumahan agar Tidak Dicurangi Developer

Saat ini, produk properti dalam bentuk perumahan menjamur di mana-mana. Aspek kemudahan menjadi keunggulan utama dari produk ini. Hanya dengan bermodalkan DP sebesar 10-30 persen, kita sudah memiliki sebuah unit rumah di perumahan atas nama pribadi dan mencicil sisa angsurannya selama 10-20 tahun.

Walaupun demikian, membeli rumah di perumahan juga memiliki risiko yang cukup besar. Salah satunya disebabkan oleh pihak pengembang yang nakal dan mencurangi calon konsumen-konsumennya. Sebagai pembeli, tentu anda bakal rugi besar jika terperangkap ke dalam tipu daya developer yang nakal.

Di bawah ini merupakan tips-tips membeli perumahan yang baik buatan para pengembang di Indonesia dengan aman!

1. Telusuri Rekam Jejak Pengembang

Setiap pengembang mempunyai track record yang berbeda-beda dalam membangun perumahannya. Jadi anda harus menelusuri rekam jejak pengembang tersebut dan mempelajari produk-produk apa saja yang pernah didirikannya. Pastikan juga pengembang menjalin kerjasama yang baik dengan developer lain, notaris, dan perbankan dalam rangka mendukung modal kerja konstruksi dan KPR. Adanya dukungan dari pihak-pihak lain yang dimiliki suatu pengembang juga mengindikasikan bahwa pengembang tersebut layak dan terpercaya.

2. Ketahui Hak Atas Tanah Perumahan

Perlu diketahui, hak atas tanah terdiri dari hak milik, hak guna, dan hak pakai. Hak milik umumnya menyertai perumahan yang dibangun oleh pengembang dan bekerjasama dengan pemilik tanah perorangan. Sedangkan hak guna atas tanah bisa dibedakan lagi menjadi tanah yang dikuasai negara dan tanah dari hak pengelolaan lahan. Sebisa mungkin, pilih tanah yang dikuasai negara dan hindari memilih tanah hak pengelolaan lahan karena perpanjangannya harus menunggu persetujuan dari pemegang HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Sementara itu, anda harus jeli dalam memperhatikan sisa jangka waktu hak pakai dan memilih jangka waktu yang masih lama.

3. Lakukan Transaksi Secara Aman

Direkomendasikan mintalah kepada pengembang perumahan untuk menulis apa-apa saja yang dijanjikannya di dalam surat pemesanan. Sebelum penandatanganan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dilakukan, cermati pihak-pihak apa saja yang juga akan turut menandatangani berkas dan memastikan status perusahaan pengembang tersebut. Pelajari dengan teliti seluruh poin-poin yang tercantum di dalam PPJB meliputi harga jual rumah, biaya yang ditanggung pembeli, spesifikasi bangunan rumah, waktu serah terima, kewajiban setiap pihak, dan aturan-aturan yang mengikat.

4. Tetap Berhati-hati Saat Serah Terima

Pada saat proses serah terima rumah akan dilakukan, sebelumnya cek secara teliti kesesuaian antara kondisi rumah dengan spesifikasi yang tercantum di PPJB. Periksa menyeluruh mulai dari lokasi, bentuk, luas, dan bahan bangunan rumah. Apabila ada ketidakcocokan, sebagai pembeli anda berhak menolak menandatangani berkas serah terima sampai pengembang merampungkan seluruh kewajibannya. Namun jika pengembang tetap ngeyel dan bersikukuh tidak berbuat nakal, anda bisa menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-hak yang harus anda miliki.