Salah satu material yang biasanya digunakan untuk membangun beton struktur adalah Besi Tulang Beton (BTB). Perbandingan antara kualitas dan kuantitas BTB berbanding lurus terhadap dimensi beton yang ingin dibuat. Pembangunan struktur beton dengan dimensi yang semakin lebar membutuhkan besi beton yang lebih banyak.
Semua produk yang beredar di Indonesia harus memenuhi kualifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), tak terkecuali dengan BTB. SNI merupakan satu-satunya standar yang berlaku secara nasional yang disusun oleh Panitia Teknis dan Badan Standarisasi Nasional (BSN). Tetapi kenyataannya, ada banyak BTB yang tidak dilampiri SNI dan beredar secara bebas di lapangan. BTB yang demikian ini sering disebut sebagai besi non SNI, besi non full, atau besi banci.
Besi beton termasuk produk yang dapat diukur kualitasnya karena mempunyai dimensi yang jelas. Oleh karena itu, panjang dan dimensi besi tersebut sudah memiliki ketentuannya. Namun realitasnya, masih banyak besi yang dibuat dengan dimensi tidak sesuai dengan SNI. Besi non SNI ini mempunyai pangsa pasar sendiri yaitu proyek properti pribadi. Meskipun dapat menekan biaya pembangunan, pemakaian besi non SNI tetap tidak bisa dibenarkan karena kualitas bangunannya tidak dapat diukur dengan pasti.
Berdasarkan bentuk penampangnya, terdapat dua macam besi yaitu besi polos dan besi ulir. Besi polos (BJTP) adalah besi yang mempunyai penampang berbentuk bundar dengan permukaan yang rata dan tidak bersirip. Sedangkan besi ulir atau besi sirip (BJTS) ialah besi yang dibuat dengan bentuk khusus, di mana permukaannya memiliki sirip melintang dan rusuk memanjang yang berfungsi untuk meningkatkan daya lekat dan menahan gerakan membujur dari batang secara relatif.
Berikut ini ciri-ciri besi beton yang dibuat sesuai dengan peraturan SNI :
- Label
Pemberian label (marking) merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh para produsen besi beton untuk menandai produk buatannya. Label tersebut biasanya berupa huruf timbul yang menunjukkan inisial perusahaan produsen dan ukuran diameter nominalnya. Label ini dicetak pada bagian ujung penampang besi menggunakan warna yang permanen, tidak mudah terhapus, dan warna sesuai kelasnya. Label ini umumnya memuat informasi tentang inisial produsen, warna, nomor heat, nomor seri produksi, tanggal produksi, dan nomor SNI.
- Kekuatan
Besi beton yang telah mengantongi SNI mempunyai standar tingkat kekuatan tertentu. Contohnya standar kekuatan besi polos sering diistilahkan sebagai BJTP 24. Sementara itu, standar kekuatan dari besi ulir memiliki tingkatan yang dimulai dari BJTS 30, BJTS 35, sampai dengan BJTS 40.
- Warna
Di atas sudah disinggung sedikit mengenai pemberian label pada besi beton harus menggunakan warna sesuai kelasnya. Pada umumnya, besi yang berasal dari kelas BJTP 24 ditandai dengan warna hitam. Berbeda dengan BJTP 30 dan BJTS 30 yang memakai warna biru sebagai labelnya. Sedangkan BJTS 35 berwarna merah, BJTS 40 diwarnai kuning, serta BJTS 50 memiliki warna 50.
- Dimensi
SNI mengharuskan besi beton yang standar harus dibuat dengan dimensi sesuai ketentuan. Kalau pun ada selisih ukuran, maka batas toleransi maksimalnya adalah 1 persen. Sayangnya masih banyak produsen nakal yang memanfaatkan perilaku ketidakcermatan pembeli. Misalnya BJTS 10 yang seharusnya dibuat dengan diameter 10 mm dikurangi menjadi 9,1 mm. Jangan salah, walaupun selisihnya hanya 0,1 mm tetapi akibatnya kualitas struktur bangunan menurun drastis. Begitu pula dengan besi beton yang seharusnya dibuat sepanjang 12 m, namun dipangkas hingga mencapai 11,5 m.
- Harga
Tidak ada seorang pun penjual di dunia ini yang mau mengalami kerugian secara terus-menerus. Harga besi beton SNI memiliki kisaran tersendiri yang bersifat umum. Biasanya semakin jauh jarak toko bangunan dari pabrik pembuat besi beton mengakibatkan harga besi yang dijual lebih mahal. Anda patut curiga apabila menjumpai suatu toko bangunan yang menjual besi beton jauh di bawah harga pasar. Sebab kemungkinan besar besi beton yang dibanderol dengan harga lebih murah merupakan besi non SNI.