Pentingnya IMB Beserta Cara & Persyaratan Mengurusnya yang Benar

IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah suatu izin mengenai pendirian bangunan baru, termasuk di dalamnya yaitu merehabilitasi, merenovasi, merubah, menambah, dan memperluas bangunan. Izin ini diperlukan agar bangunan yang Anda dirikan mempunyai kepastian hukum yang jelas. Peraturan mengenai IMB termuat di dalam Undang-undang No. 34 tahun 2001 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Adanya perizinan ini bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, aman, serasi, seimbang, dan sesuai dengan peruntukkan tanah.

Dari segi legalitas, IMB merupakan dokumen yang bersifat penting. Pasalnya izin ini tidak hanya berguna untuk pendirian bangunan semata, tetapi juga sangat diperlukan untuk memperlancar proses jual beli bangunan tersebut, khususnya bila Anda menggunakan KPR. Tanpa IMB, kami jamin permohonan kredit yang Anda ajukan ke bank pasti 100% akan ditolak. Oleh karena itu, IMB ini benar-benar penting untuk diurus dengan baik.

Pengurusan IMB biasanya dilakukan di Kementrian PU (Pekerjaan Umum). Tetapi sejak akhir Desember 2014 yang lalu, pengurusan IMB kini dialihkan ke BTSP (Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk mengurusnya berkisar antara 2-3 minggu. Sedangkan biayanya bervariasi tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat.

Berikut ini syarat-syarat dokumen yang perlu Anda lengkapi dalam mengurus IMB, yaitu :

  1. Formulir permohonan
  2. Fotokopi KTP pemilik lahan dan bangunan
  3. Fotokopi sertifikat tanah
  4. Bukti pelunasan PBB
  5. Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  6. Surat perjanjian penggunaan lahan (opsional), jika lahan bukan milik pribadi
  7. Surat persetujuan tetangga (opsional), jika bangunan terletak berhimpitan
  8. Surat perintah kerja (opsional), jika bangunan didirikan secara borongan
  9. Surat izin usaha (opsional), jika bangunan yang akan didirikan bersifat komersial
  10. Surat izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah (opsional), jika lokasi bangunan menyimpang dari tata ruang kota.

Selain persyaratan dokumen-dokumen di atas, Anda juga wajib melampirkan gambar konstruksi sebanyak masing-masing rangkap tiga yang meliputi :

  1. Gambar denah, tampak, dan potongan.
  2. Gambar rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi, dan site plan.
  3. Gambar konstruksi beton dan perhitungannya.
  4. Gambar kontruksi baja dan perhitungannya.

Adapun tahapan-tahapan dalam melakukan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) secara lengkap adalah sebagai berikut :

  1. Siapkan semua dokumen-dokumen persyaratan di atas. Periksa sekali lagi untuk memastikan kelengkapannya.
  2. Datangi Kantor BTLSP terdekat dan langsung menuju ke loket terkait. Beritahukan maksud kedatangan kepada petugas yang sedang piket.
  3. Setelah mengurus proses administrasi, Anda perlu menunggu waktu sekitar 5-7 hari untuk menerima informasi tentang GSB, KLB, KDB, dan berkas-berkas lain terkait IMB. Kadang-kadang Anda juga akan mendapatkan revisi terkait bangunan yang bakal didirikan.
  4. Beberapa hari kemudian Anda akan mendapatkan pemberitahuan bahwa IP (Izin Pembangunan) sudah terbit. Ini tandanya, Anda boleh memulai proyek pembangunan sambil menunggu keluarnya IMB.
  5. Biasanya IMB akan terbit dalam waktu 20-21 hari terhitung sejak keluarnya IP. Perlu diketahui, masa berlaku IMB adalah 1 tahun.
  6. Setelah IMB terbit, disarankan kepada Anda untuk mengurus pula IPB (Izin Penggunaan Bangunan). Masa berlaku IPB adalah 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan bukan rumah tinggal.
  7. Setelah masa berlaku IPB habis, Anda akan menerima PKMB (Permohonan Kelayakan Menggunakan Bangunan).

Selamat mencoba. Ingat, tetaplah berhati-hati terhadap pungutan liar. Semoga Anda berhasil!