Ketahui 5 Jenis Sertifikat Tanah Sebelum Membeli Properti, Apa Saja?

Sertifikat tanah adalah tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari pemerintah yang dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan suatu tanah. Oleh karena itu, setiap tanah selalu dilampiri dengan sertifikat yang menyatakan siapa orang yang berhak menguasai dan atau mengelola tanah tersebut. Selain sebagai tanda bukti hak, sertifikat tanah juga berguna sebagai tanda tertib administrasi dalam hak-hak atas tanah.

Tahukah anda, sertifikat tanah yang diakui legalitasnya oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria pasal 4 ayat (1) dan pasal 16 ayat (1) terdiri atas 8 macam. Di antaranya hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan, serta hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 53.

Berikut penjelasan selengkapnya yang bisa Anda pelajari dengan baik!

Hak Milik

Hak milik adalah hak atas kepemilikan suatu tanah selama-lamanya. Hak ini umumnya bersifat turun-temurun, terpenuh, dan terkuat yang dipunyai oleh seseorang atas tanah. Bukti hak milik dinamakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang hanya bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Tanah berhak milik boleh diperjualbelikan maupun dijadikan agunan hutang. Pencabutan hak milik bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia jika tanah akan dipakai untuk kepentingan negara, penyerahan secara sukarela, tanah tidak dikelola dengan baik, tanah hilang akibat bencana alam, atau tanah dimiliki oleh non-WNI.

Hak Guna

Hak guna adalah hak atas penggunaan tanah selama waktu tertentu. Tanah berhak guna biasanya dimiliki oleh negara dengan sertifikat hak guna yang dipegang oleh perseorangan atau kelompok yang berniat memberdayakan tanah tersebut. Hak guna bisa dibagi menjadi 2 macam yaitu Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Tanah bersertifikat HGU ditujukan untuk usaha, mempunyai luas antara 5-25 hektar, dan biasanya dikelola untuk pertanian, perikanan, atau peternakan. Sedangkan HGB adalah hak atas suatu bangunan dalam tempo maksimal 30 tahun. Baik HGU maupun HGB, haknya bisa dialihkan ke orang lain. Hak guna bisa hilang jika tenggat waktunya sudah habis, pemegang hak tidak menepati perjanjian awal, bencana alam, dan hak tidak dipakai sebagaimana mestinya.

Hak Pakai

Hak pakai adalah hak untuk memakai tanah di Indonesia yang dimiliki oleh negara atau pihak lain sesuai perjanjian yang berkaitan dengan tujuan pemakaian tanah tersebut. Hak pakai bukan hak sewa-menyewa, melainkan hak memiliki untuk sementara. Hak pakai sering digunakan oleh Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki suatu tanah dalam jangka waktu tertentu. Hak pakai bisa dialih-namakan ke orang lain dengan syarat harus diketahui oleh pemilik tanah tersebut atau pejabat yang berwenang bila tanah merupakan milik negara.

Hak Sewa

Hak sewa adalah hak kepemilikan atas tanah untuk sementara waktu melalui akad sewa-menyewa. Bukti hak sewa berupa perjanjian sewa-menyewa dan bukan berupa sertifikat. Pemegang hak sewa bisa menggunakan tanah sewaannya untuk keperluan sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian. Hak sewa bisa gugur apabila syarat dan ketentuan perjanjian sewa-menyewa tidak dilaksanakan dengan baik.

Girik atau Patok

Girik atau patok juga bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah, tetapi sekadar salah satu jenis administrasi kelurahan tentang pertanahan yang menyatakan penguasaan atas suatu lahan. Tanah girik biasanya tanah waris yang didapatkan secara turun-temurun dan bersifat historis. Tanah girik bisa diperjualbelikan dan dialihkan kepemilikannya selama dilampiri dengan surat wasiat atau Akta Jual Beli (AJB).