Perlu Anda ketahui, ada tiga jenis sertifikat tanah di Indonesia yaitu SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), dan SHP (Sertifikat Hak Pakai). Beberapa masyarakat juga masih ada yang mempunyai tanah berstatus girik/petok. Kepemilikan tanah girik hanya berdasarkan hukum adat. Artinya tanah tersebut belum besertifikat dan tidak tercatat di kantor pertanahan sehingga rawan sekali disengketakan.
Jika Anda termasuk salah seorang pemilik tanah girik sebaiknya segeralah mengubah statusnya menjadi Hak Milik. Jangan tunggu waktu lebih lama lagi sebelum orang-orang nakal menjahili Anda. Girik dapat digunakan sebagai dasar untuk memohon hak atas tanah karena bersifat sebagai tanda kepemilikan. Hal ini sesuai dengan undang-undang pokok agraria tahun 1960 pasal 5 yang menyatakan bahwa dasar hukum pertanahan di Indonesia bersumber pada hukum tanah adat yang tidak tertulis.
Di bawah ini merupakan panduan langkah-langkah untuk Anda melakukan pengubahan tanah girik menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik).
Langkah I. Melakukan Permohonan
Syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan permohonan perubahan status tanah girik menjadi besertifikat SHM di antaranya :
- Formulir permohonan
- Fotocopy identitas diri (KTP dan KK)
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti pemilikan tanah
- Bukti SSP/PPh
- Surat kuasa jika dikuasakan
Langkah II. Membuat Sertifikat
Apabila permohonan yang Anda ajukan telah disetujui, maka selanjutnya Anda bisa melakukan pembuatan sertifikat tanah. Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi antara lain :
- Formulir permohonan
- Fotocopy identitas diri (KTP dan KK)
- Asli bukti perolehan tanah
- Asli surat bukti pelepasan hak/pelunasan tanah dan rumah
- Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan
- Bukti SSP/PPh
- Surat kuasa bila dikuasakan
Langkah III. Mengikuti Prosedur
Prosedur perubahan tanah girik menjadi SHM dalam prakteknya adalah sebagai berikut :
- Penerbitan surat rekomendasi dari lurah/camat setempat yang berisi tentang riwayat pemilikan tanah dan pernyataan bahwa tanah tersebut belum pernah dibuat sertifikatnya.
- Pembuatan surat dari kepala RT/RW/Lurah yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak sedang dalam keadaan sengketa.
- Peninjauan lokasi tanah dan pengukuran yang dilakukan oleh petugas dari kantor pertanahan.
- Penerbitan gambar situasi atau surat ukur yang dilanjutkan dengan pengesahan oleh petugas yang berwenang.
- Pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan apabila BPHTB belum dibayarkan atau tanah berasal dari tanah negara/tanah garapan.
- Pertimbangan kelayakan tanah yang dilakukan oleh panitia A.
- Pengumuman yang dilaksanakan di kantor pertanahan dan kantor kelurahan setempat.
- Pengesahan dari pengumuman yang telah dilakukan sebelumnya.
- Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun lama waktu yang dibutuhkan untuk mengubah status tanah girik menjadi SHM seharusnya berkisar antara 6-8 bulan. Tetapi pada kenyataannya, proses tersebut bisa memakan waktu lebih dari 1 tahun. Keaktifan Anda dalam memantau jalannya proses sangat dibutuhkan di sini. Oleh karena itu, kami lebih menyarankan Anda meminta bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk melakukan pengurusan ketimbang mengurusnya sendiri. Hal ini dilakukan mengingat prosesnya yang panjang, rumit, dan memakan waktu yang lama sekali. Sebisa mungkin pilihlah PPAT yang bonafit. Meskipun biayanya agak lebih mahal, tetapi keamanan dan kejelasan status tanah Anda lebih terjamin.