Over kredit rumah atau membeli rumah yang sedang dicicil merupakan pilihan yang sangat tepat. Penjual biasanya sedang benar-benar membutuhkan uang sehingga harga rumah tersebut bisa menjadi lebih murah. Pun begitu dengan pihak bank yang biasanya lebih memberikan kemudahan terhadap proses akuisisi ini. Jadi over kredit rumah ini merupakan salah satu solusi alternatif terbaik untuk membeli rumah dengan harga yang lebih murah. Anda patut mencobanya kalau memang sekarang ada seseorang yang menawarkannya ke Anda.
Yap, berbeda dengan proses jual beli rumah pada umumnya, proses over kredit rumah wajib melibatkan pihak bank yang telah memberikan kredit kepada penjual rumah tersebut. Hindari melakukan proses transaksi ini di jalur belakang tanpa melibatkan bank dan notaris. Meskipun lebih simple dan tidak memerlukan biaya tambahan tetapi keamanannya sama sekali tidak terjamin. Dua hal yang harus diperhatikan dengan seksama adalah nilai transaksi dan riwayat pembayaran cicilan.
Kali ini Arafuru akan berbagi panduan dalam melaksanakan take over kredit rumah yang aman, khususnya untuk Anda yang baru pertama kali. Detailnya adalah sebagai berikut!
Buat Akta Pengikatan Jual Beli (AJB) tentang pengalihan hak atas tanah dan bangunan serta Surat Kuasa untuk melunasi sisa angsuran dan kuasa untuk mengambil sertifikat.
Dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan oleh penjual dan pembeli antara lain :
- fotocopy perjanjian kredit
- fotocopy sertifikat tanah dan bangunan berlegalisir
- fotocopy IMB
- fotocopy PBB terbayar
- fotocopy bukti pembayaran cicilan
- asli buku tabungan yang dipakai untuk membayar angsuran
Selain itu siapkan juga dokumen tentang data diri penjual dan pembeli yang meliputi :
- KTP
- kartu keluarga
- buku nikah
- NPWP
- slip gaji
- surat keterangan kerja
- surat keterangan penghasilan
- fotocopy mutasi rekening
Kemudian penjual dan pembeli bersama-sama mendatangi bank kreditur untuk keperluan pembuatan Surat Pemberitahuan kepada bank tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan. Surat ini berisi mengenai peralihan hak kepada pembeli walaupun angsuran dan sertifikat atas nama penjual sehingga penjual tidak mempunyai hak lagi untuk melunasi kredit dan mengambil sertifikat tanah dan bangunan tersebut.
Selanjutnya penjual akan diminta oleh pihak bank untuk mengajukan permohonan ambil kredit dalam rangka mengalihkan posisi pembeli sebagai debitur baru. Setelah pihak bank menyetujui pengajuan tersebut, pihak pembeli akan diminta untuk menandatangani perjanjian kredit baru, akta jual beli, dan pengikatan jaminan atas nama pembeli.
Secara garis besar, biaya yang perlu dikeluarkan dalam proses take over kredit rumah berkisar antara 6-7 persen dari jumlah plafon kredit yang telah disetujui. Jadi selamat mencoba dan semoga berhasil.