Ini Contoh Surat Akta Jual Beli (AJB) Tanah Resmi yang Baik dan Benar

Transaksi jual beli tanah membutuhkan surat perjanjian khusus yang bersifat mengikat antara pihak penjual dan pihak pembeli. Surat ini biasanya disebut sebagai Surat Perjanjian Ikatan Jual Beli Tanah atau Akta Jual Beli (AJB). AJB wajib dibuat setiap kali Anda melakukan proses transaksi jual beli tanah. Fungsinya sangat krusial sebagai bukti sah bahwa telah terjadi proses jual beli tanah antara Anda dan pihak lain dengan aturan-aturan tertentu yang bersifat mengikat. Surat ini juga bisa digunakan sebagai bukti transaksi yang sah di mata hukum. Dengan berbekal surat ini pula proses transaksi jual beli tanah yang Anda lakukan menjadi lebih aman dan terlindungi.

Sebenarnya tidak terlalu sulit kok untuk membuat surat jual beli tanah ini. Namun bagi Anda yang baru pertama kali melakukannya mungkin akan mengalami sedikit kebingungan. Berhubung ini merupakan kali pertama Anda bertransaksi soal jual beli tanah, maka Anda pun belum mengetahui dengan pasti bagaimana sih tata cara membuat akta jual beli tanah yang baik dan benar. Oleh sebab itu, Anda butuh referensi ataupun contoh surat jual beli tanah. Silakan Anda dapat mengikuti contoh di bawah ini. Bukan sekadar contoh semata, surat di bawah memang biasa kami gunakan setiap kali melakuka transaksi. Jadi keabsahannya benar-benar terjamin.

PERJANJIAN IKATAN JUAL BELI

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                                    : Bagus Budi Priatna

Tempat/Tanggal Lahir    : Bandung, 10 Mei 1993

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Alamat                                  : Desa Sukamaju RT. 007 RW. 008 Kecamatan Jitusari Kabupaten Malang

  • Dengan mendapat persetujuan dari istri saya :

Nama                                    : Susan Dewi Pertiwi

Tempat/Tanggal Lahir    : Malang, 20 Januari 1995

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Alamat                                  : Desa Sukamaju RT. 007 RW. 008 Kecamatan Jitusari Kabupaten Malang

  • Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”.

Nama                                    : Dimas Anggara Satya

Tempat/Tanggal Lahir    : Kendal, 03 Juli 1993

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Alamat                                  : Desa Majuterus RT. 005 RW. 010 Kecamatan Bening Kabupaten Malang

  • Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”.

Pihak pertama adalah pemilik dari sebidang tanah yang terdaftar dalam :

Propinsi                : Jawa Timur

Kabupaten          : Malang

Kecamatan         : Jitusari

Desa                      : Sukamaju

  • Sebagian seluas ± 96 m2 (lebih kurang sembilan puluh enam meter persegi), diuraikan dalam surat ukur tertanggal 29 Desember 1997 Nomor 3442/1997, menurut sertifikat tanggal 20 Juni 1998 dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Malang tercatat atas nama Bagus Budi Priatna setempat dikenal sebagai Desa Sukamaju
  • Demikian berikut segala sesuatu yang berada dan tertanam di atas tanah tersebut yang karena sifatnya, peruntukkannya, atau menurut perjanjian Undang-undang dianggap sebagai benda tetap (tidak bergerak).

Bahwa pihak pertama menyatakan hendak menjual tersebut di atas kepada pihak kedua yang menyatakan pula hendak membeli tanah tersebut dari pihak pertama.

Atas segala sesuatu yag diuraikan di atas, para pihak menerangkan bahwa mereka telah sepakat membuat perjanjian sebagaimana mereka dengan ini setuju dan berjanji sebagai berikut :

Pasal 1

Pihak pertama berjanji da mengikat dirinya untuk menjual kepada pihak kedua, yang berjanji dan mengikat dirinya untuk membeli dari pihak pertama sebidang tanah yang terdaftar dalam :

  • Sertifikat Hak Milik Nomor : 156/Desa Sukamaju, sebagian yang terletak di :

Propinsi                : Jawa Timur

Kabupaten          : Malang

Kecamatan         : Jitusari

Desa                      : Sukamaju

  • Sebagian seluas ± 96 m2 (lebih kurang sembilan puluh enam meter persegi).
  • Demikian berikut segala sesuatu yang berada dan tertanam di atas tanah tersebut.

Demikian dengan harga sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasal 2

Uang harga pembelian sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah dibayar oleh pihak kedua kepada pihak pertama segera setelah penandatanganan perjanjian ini, sehingga untuk penerimaan sejumlah uang tersebut perjanjian ini berlaku pula sebagai bukti tanda terima (kwitansi) yang sah.

Pasal 3

Segala sesuatu yang dijual tersebut mulai hari perjanjian oleh pihak pertama kepada pihak kedua tersebut menjadi hak milik pihak kedua, dan segala keuntungan yang diperoleh dari dan segala kerugian yang diderita dengannya mulai hari tersebut menjadi milik atau dipikul oleh pihak kedua.

Pasal 4

Pihak pertama menjamin bahwa tanah tersebut adalah benar-benar hak dan miliknya, tidak dijaminkan secara bagaimanapun juga kepada pihak lain, tidak berarti dengan beban-beban apapun juga dan pula bebas dari sita, sehingga pihak kedua tidak akan mendapat gangguan dan atau rintangan dari pihak lain mengenai hal itu.

Pasal 5

Pihak pertama berjanji dan mengikat diirnya selama penjualan tersebut di atas belum dilaksanakan tidak akan menggadaikan atau menjamin secara bagaimanapun juga menjual atau dengan cara lain melepaskan tanah tersebut kepada orang lain.

Pasal 6

Perjanjian ini tidak berakhir, apabila salah satu pihak meninggal dunia, akan tetap turun temurun dan harus dipenuhi oleh ahli waris masing-masing.

Pasal 7

Segala pajak yang berhubungan dengan tanah tersebut sampai I dilakukan jual beli tanah tersebut dipikul oleh pihak pertama dan mulai hari ini dipikul oleh pihak kedua.

Pasal 8

Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Malang.

Malang, 23 April 2020

PIHAK PERTAMA                                                                                              PIHAK KEDUA

BAGUS BUDI PRIATNA                                                                                   DIMAS ANGGARA SATYA

PERSETUJUAN ISTRI

SUSAN DEWI PERTIWI

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

  • Nama : Mustofa Khair bin Abdul Salim

Umur            : 40 tahun

Pekerjaan   : Wiraswasta

Alamat          : Desa Bumiluhur RT. 001 RW. 002 Kecamatan Klender Kabupaten Kebumen

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

  • Nama : Muhammad Asraf bin Rahman Al Kahfi

Umur            : 33 tahun

Pekerjaan   : Wiraswasta

Alamat          : Desa Purwasari RT. 004 RW. 001 Kecamatan Klender Kabupaten Kebumen

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua, dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa :

Sebidang tanah Hak Milik atas nama Abdul Salim yang terletak di Desa Bumiluhur RT. 001 RW. 002 Kecamatan Klender Kabupaten Kebumen seluas 144 m2 (seratus empat puluh empat meter persegi) dengan batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut :

Sebelah barat    : Berbatasan dengan tanah Lee Young Dae

Sebelah timur    : Berbatasan dengan tanah Michael Arnold

Sebelah utara    : Berbatasan dengan tanah Dwi Joko Supriyono

Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah jalan raya

Dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 9 (sembilan) pasal, berikut ini :

Pasal 1

HARGA

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga tanah sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah).

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN

Pihak kedua akan memberikan uang pembayaran sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada pihak pertama pada tanggal 24 April 2020.

Pasal 3

JAMINAN DAN SAKSI

  1. Pihak pertama menjamin sepenuhnya bahwa tanah yang dijualnya adalah benar-benar milik atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh tiga orang yang turut menandatangani sura perjanjian ini selaku saksi.
  3. Apabila pihak kedua pada tanggal yang telah ditentukan di atas tidak memenuhi syarat dan ketentuan perjanjian ini yaitu memberikan uang pembayaran yang disebutkan dalam pasal 2 ayat 1 maka perjanjian ini dianggap batal secara hukum.
  4. Adapun ketiga orang saksi tersebut adalah :
  • Nama : Mohammad Razaq

Pekerjaan   : Wiraswasta (Ketua RW. 002 Desa Bumiluhur)

Alamat          : Desa Bumiluhur RT. 001 RW. 002 Kecamatan Klender Kabupaten Kebumen

Yang selanjutnya disebut sebagai Saksi Pertama

  • Nama : Agus Bambang Santosa

Pekerjaan   : Wiraswasta (Ketua RT. 001 RW.002 Desa Bumiluhur)

Alamat          : Desa Bumiluhur RT. 001 RW. 002 Kecamatan Klender Kabupaten Kebumen

Yang selanjutnya disebut sebagai Saksi Kedua

  • Nama : Widya Arumsari

Pekerjaan   : Wiraswasta

Alamat          : Desa Bumiluhur RT. 001 RW. 002 Kecamatan Klender Kabupaten Kebumen

Yang selanjutnya disebut sebagai Saksi Ketiga

Pasal 4

PENYERAHAN

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya satu minggu setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5

STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatangani surat perjanjian ini, maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi hak milik pihak kedua.

Pasal 6

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

  1. Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan, serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan, serta melakukan segala hal yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari pihak pertama kepada pihak kedua.
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari pihak pertama kepada pihak kedua dibebankan sepenuhnya kepada pihak kedua.

Pasal 7

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8

HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara jika terjadi perselisihan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Kebumen.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

Dibuat di      : Kebumen

Tanggal         : 24 April 2020

PIHAK PERTAMA                                                              PIHAK KEDUA

(MUSTOFA KHAIR)                                                          (MUHAMMAD ASRAF)

SAKSI PERTAMA                                       SAKSI KEDUA                                                     SAKSI KETIGA

(MOHAMMAD RAZAQ)                         (AGUS BAMBANG SANTOSA)                     (WIDYA ARUMSARI)