Sebagai salah satu kebutuhan primer bagi manusia, rumah menjadi barang berharga yang wajib dimiliki. Rumah merupakan papan yang menjadi tempat tinggal manusia. Namun sayangnya harga produk rumah yang terus melambung tinggi semakin sulit dijangkau oleh masyarakat Indonesia, terutama bagi mereka yang memiliki penghasilan pas-pasan. Memang saat ini rasanya sulit sekali bagi kita untuk bisa membeli rumah. Bahkan rumah dengan spesifikasi yang paling sederhana pun dibanderol dengan harga jual yang sangat fantastis mencapai lebih dari Rp 100 juta/unit.
Pemerintah pun tak tinggal diam guna mengatasi permasalahan ini. Bersama dengan bank, pemerintah mengeluarkan program yang bermanfaat dengan nama KPR (Kredit Pemilikan Rumah). KPR ini berguna bagi masyarakat yang ingin membeli rumah secara kredit, di mana rangkaian pembiayaannya difasilitasi oleh bank. Maksimal pihak bank hanya akan meminjami biaya pembelian rumah sebesar 70% dari total harga rumah tersebut. Sedangkan sisa pembayarannya harus Anda siapkan sendiri. Nantinya Anda wajib mengembalikan uang pinjaman dari bank melalui cicilan.
Tentu saja produk KPR dari bank ini benar-benar memsbantu masyarakat untuk dapat membeli rumah. Mekanisme pembayaran secara kredit ini dinilai lebih ringan dibandingkan dengan sistem pembayaran secara kontan. Anda bisa melakukan pembayaran dengan metode cicilan dalam durasi waktu tertentu. Hingga tanpa terasa rumah yang Anda beli beberapa tahun yang lalu pun ternyata kini telah lunas. Anda sudah sah menjadi pemilik rumah tersebut seutuhnya. Tentunya kelebihan KPR ini sangat menggiurkan masyarakat. Hingga tak sedikit yang mencoba mengajukannya ke bank.
Syarat KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Apabila Anda berminat untuk mengajukan KPR ke bank, Anda dapat menyiapkan terlebih dahulu berkas-berkas di bawah ini sebagai syarat utamanya. Berkas-berkas ini bersifat wajib ya sehingga nantinya Anda harus menyerahkan semua berkas tersebut ke bank. Adapun syarat-syarat mengajukan KPR ke bank adalah sebagai berikut :
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) suami dan istri
- Akta nikah atau akta cerai
- KK (Kartu Keluarga)
- Rekening tabungan atau rekening koran
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perorangan atau perusahaan
- Dokumen kepemilikan agunan seperti SHM (Sertifikat Hak Milik), IMB (Ijin Mendirikan Bangunan), dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Berkas-berkas pendukung lainnya sesuai profesi
Khusus untuk persyaratan pada poin 7 di atas, dokumen yang perlu disiapkan berbeda-beda tergantung profesi atau pekerjaan Anda saat ini. Syarat berkas pendukung ini disesuaikan dengan profesi Anda. Di bawah ini merupakan penjelasan selengkapnya.
KARYAWAN
Jika Anda adalah seorang karyawan, maka berkas pendukung yang perlu disiapkan antara lain :
- Surat keterangan kerja
- Surat keterangan penghasilan (buku tabungan selama 3 bulan terakhir)
- Slip gaji
WIRASWASTA/PENGUSAHA
Kalau Anda merupakan seorang wiraswasta atau pengusaha, maka persyaratan tambahan yang perlu Anda lampirkan di antaranya :
- SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
- Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
- Surat keterangan domisili perusahaan
- Bukti transaksi dan laporan keuangan perusahaan
PROFESIONAL
Apabila Anda termasuk kalangan profesional seperti dokter dan perawat yang membuka praktek sendiri, maka berkas tambahan pengajuan KPR yang perlu dilengkapi yaitu SIP (Surat Ijin Praktek).
Jadi, selamat mengajukan KPR ke bank ya! Jangan lupa untuk mengaplikasikan kiat-kiat mengajukan KPR yang pernah kami bagikan sebelumnya agar pengajuan KPR Anda disetujui oleh pihak bank.