Khusus bagi Anda yang baru saja memulai berbisnis di bidang properti, Anda harus mengetahui dengan pasti bahwa ada bermacam-macam sertifikat tanah yang nantinya akan Anda temukan. Contohnya yaitu sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Keduanya merupakan jenis sertifikat tanah yang paling banyak menyertai produk properti. Maka dari itu, Anda harus memahami dengan baik tentang sertifikat HGB dan SHM ini. Anda juga harus mengetahui apakah perbedaan-perbedaan antara kedua sertifikat tersebut. Kenyataannya memang sertifikat HGB berbeda dengan SHM.
Di dalam dunia properti, dikenal Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan juga Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat HGB adalah suatu sertifikat yang menyatakan bahwa pemegangnya mempunyai hak untuk mendirikan bangunan di suatu tanah yang tertera pada sertifikat tersebut. Sementara itu, SHM ialah suatu sertifikat yang menyatakan bahwa pemegangnya mempunyai hak penuh atas suatu tanah. Walaupun sama-sama digunakan dalam produk-produk properti, ada perbedaan mencolok dari kedua jenis sertifikat tersebut. Jadi Anda sama sekali tidak boleh mengira kalau kedua sertifikat ini adalah sama ya.
Paling tidak terdapat 5 perbedaan mendasar antara sertifikat HGB dan SHM ini. Apa sajakah perbedaan-perbedaan tersebut? Di antaranya meliputi status kepemilikan, hak yang dimiliki, jangka waktu berlaku, orang yang berhak memiliki, dan properti yang menyertainya. Berikut ini merupakan penjelasan tentang perbedaan sertifikat HGB dan SHM tersebut selengkapnya!
Contoh Sertifikat Hak Milik
Contoh Sertifikat Hak Guna Bangunan
STATUS KEPEMILIKAN
Sertifikat tanah pada dasarnya menyatakan apa hak si pemegang sertifikat atas tanah yang tercantum di dalam sertifikat tersebut. Pada tanah ber-SHGB, maka pemiliknya adalah negara. Sedangkan pemegang sertifikat hanya bertindak sebagai pengelola dari tanah tersebut. Si pemegang sertifikat juga mempunyai hak untuk menggunakan bangunan yang berada di atas tanah ini. Berbeda halnya dengan sertifikat SHM, pemegang sertifikat merupakan pemilik sekaligus pengelola dari suatu tanah. Jadi para pemegang SHM mempunyai hak penuh 100% atas tanah yang tercantum di dalam sertifikat ini.
HAK YANG DIMILIKI
Karena merupakan milik negara, pemegang tanah HGB cuma berhak untuk mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, baik itu untuk keperluan tempat tinggal maupun bisnis. Di sini Anda memiliki hak penuh untuk menggunakan bangunan di tanah bersertifikat HGB asalkan sesuai atau tak melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Indonesia. Sementara itu, si pemegang SHM bebas untuk memanfaatkan tanah yang tercantum di dalam sertifikat asalkan juga tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Hak yang dimiliki di sini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan sertifikat HGB.
JANGKA WAKTU BERLAKU
Faktor pembeda selanjutnya yang sangat mencolok antara sertifikat HGB dan SHM yaitu megenai jangka waktu atau masa berlaku sertifikat tersebut. Yap, sertifikat HGB mempunyai masa berlaku dalam kurun waktu tertentu. Berbeda dengan SHM yang memiliki masa berlaku yang tak terbatas alias tak ada jangka waktunya. Biasanya masa berlaku sertifikat HGB yaitu 20 tahun. Artinya, pemegang sertifikat diwajibkan untuk mengurus perpanjangannya sebelum jatuh tempo. Untuk SHM, masa berlaku sertifikat ini adalah selamanya. Jadi tidak ada perpanjangan sertifikat hak milik karena berlaku selamanya.
ORANG YANG BERHAK
Siap saja orang-orang yang mempunyai hak untuk memiliki tanah dengan sertifikat HGB ataupun SHM? Ini pula salah satu faktor yang membedakan antara HGB dan SHM. Pada SHGB, setiap orang yang tinggal di wilayah Indonesia, baik itu WNI maupun non-WNI bisa memilikinya. Jadi artinya orang asing pun boleh memiliki tanah bersertifikat HGB ini. Sedangkan pada SHM, sertifikat ini khusus diperuntukkan bagi WNI. Berarti hannya warga Negara Indonesia saja yang boleh mempunyai tanah bersertifikat SHM. Sedangkan untuk penduduk non-WNI tidak bisa memilikinya walaupun dia memiliki uang yang banyak.
PROPERTI YANG MENYERTAI
SHGB biasanya menyertai produk properti dalam bentuk perumahan, pusat perbelanjaan, dan bangunan bisnis lainnya. Bangunan-bangunan yang berbasis bisnis umumnya memakai sertifikat HGB. Namun tidak jarang loh produk-produk perumahan hunian seperti perumahan atau tanah kavling pun sekarang juga banyak yang menggunakan sertifikat HGB ini. Sementara itu tanah SHM biasanya dimiliki oleh penduduk biasa atau non-developer. Kebanyakan tanah SHM ini didapatkannya secara turun-menurun. Contohnya seperti tanah warisan atau tanah yang berada di lokasi permukiman penduduk.
Apakah Sertifikat HGB Bisa Diubah Menjadi SHM?
Jawabannya adalah bisa banget. Syaratnya cuma satu, yaitu Anda harus benar-benar WNI apabila ingin mengubah sertifikat tanah tersebut menjadi SHM. Hal ini dapat dibuktikan melalui KTP yang Anda miliki. Apabila Anda adalah seorang WNI dan memiliki tanah dan atau rumah yang masih berstatus SHGB, Anda bisa menaikkannya menjadi SHM asalkan luas tanah tersebut kurang dari 600 m2. Caranya yaitu dengan mengurusnya sendiri atau melalui jasa notaris ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah Anda. Proses administrasinya terbilang mudah. Silakan Anda dapat membaca artikel kami di sini yang mengulas secara khusus tentang proses mengubah sertifikat HGB menjadi SHM.